ELESBE & PARTNERS
Pengacara dan Penasihat Hukum
Jalan ------ Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Atas nama klien kami, ABC, sebuah perseroan terbatas yang terorganisir dan berada di bawah hukum (Negara Asing), yang
berkantor pusat di (alamat), [klien], dalama hal ini memilih
domisili kantor hokum yang sah ELESBE & PARTNERS sebagaimana yang telah
disebutkan di atas, kami dengan ini menyatakan:
I.
Penunjukan
sebagai pemegang Lisensi Tunggal dari merk dagang “DEF”
dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ___, yang dibuat oleh klien kami dan PT JKL yang bertempat
di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan lisensi untuk
menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia, merek
dagang yang mana dimiliki oleh klien kami seperti yang sudah terdaftar di
kantor dagang dengan kelas ___, ___, ___, ___, dan ___, dengan nomor registrasi
___ diperbaharui menjadi nomor registrasi ___, nomor registrasi ___,
diperbaharui menjadi nomor registrasi ___, nomor registrasi ___, permohonan
untuk nomor registrasi ___.
II.
Penugasan Lisensi
Berdasarkan Perjanjian Lisensi
tanggal (xyz), yang dibuat oleh klien kami dan PT JKL yang
bertempat di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan lisensi untuk
menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” sudah ditugaskan kepada PT MNO, dan
berdasarkan tanggal (xyz) PT MNO akan menjadi satu-satunya yang berwenang memegang
hak dan lisensi atas merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia.
III.
Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Sebagaimana yang telah diatur dalam
pasal (nn) ayat (x) nomor (y) tahun 19__ yang disahkan oleh Undang-Undang nomor
(yy) tahun 19__ tentang perdagangan (“Hukum Dagang”), pada (tanggal, bulan,
tahun), PT MNO mengajukan permohonan kepada kantor dagang untuk mendaftarkan
Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) ke dalam pendaftaran umum dagang dan
diterbitkan pada berita resmi dagang.
IV.
Sanksi Pidana
a. Setiap pihak yang dengan sengaja dan
secara illegal menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merk
dagang yang dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun penjara dan denda
maksimum Rp _______ (pasal 81 tentang Hukum Dagang)
b. Setiap pihak yang dengan sengaja dan
secara illegal menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merk dagang
yang dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun penjara dan denda maksimum Rp
_______ (pasal 82 tentang Hukum Dagang)
c. Perdagangan illegal yang diketahui
atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan merk yang dimiliki
oleh klien akan
dikenakan ___ tahun penjara dan denda maksimum Rp _______ (pasal 84 tentang
Hukum Dagang).
V.
Gugatan Perdata dan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas kami
dengan ini memberitahukan kepada khalayak terutama para distributor dan pedagang
eceran untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan
segala produk yang menggunakan
merk dagang “DEF” dan “GHI” yang diperoleh dari pihak-pihak lain bukan PT MNO,
untuk mencegah terjadinya gugatan baik perdata maupun pidana dari klien kami.
Jakarta,
_______________
Tertanda Tertanda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar