Senin, 29 April 2013

penerjemahan teks khususu bagian 6

ELESBE & PARTNERS
Pengacara dan Penasihat Hukum
Jalan ------ Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Atas nama klien kami, ABC, sebuah perseroan terbatas yang terorganisir dan berada di bawah hukum (Negara Asing), yang berkantor pusat di (alamat), [klien], dalama hal ini memilih domisili kantor hokum yang sah ELESBE & PARTNERS sebagaimana yang telah disebutkan di atas, kami dengan ini menyatakan:
        I.            Penunjukan sebagai pemegang Lisensi Tunggal dari merk dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ___, yang dibuat oleh klien kami dan PT JKL yang bertempat di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang mana dimiliki oleh klien kami seperti yang sudah terdaftar di kantor dagang dengan kelas ___, ___, ___, ___, dan ___, dengan nomor registrasi ___ diperbaharui menjadi nomor registrasi ___, nomor registrasi ___, diperbaharui menjadi nomor registrasi ___, nomor registrasi ___, permohonan untuk nomor registrasi ___.
      II.            Penugasan Lisensi
Berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh klien kami dan PT JKL yang bertempat di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” sudah ditugaskan kepada PT MNO, dan berdasarkan tanggal (xyz) PT MNO akan menjadi satu-satunya yang berwenang memegang hak dan lisensi atas merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia.
    III.            Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal (nn) ayat (x) nomor (y) tahun 19__ yang disahkan oleh Undang-Undang nomor (yy) tahun 19__ tentang perdagangan (“Hukum Dagang”), pada (tanggal, bulan, tahun), PT MNO mengajukan permohonan kepada kantor dagang untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) ke dalam pendaftaran umum dagang dan diterbitkan pada berita resmi dagang.
   IV.            Sanksi Pidana
a.      Setiap pihak yang dengan sengaja dan secara illegal menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merk dagang yang dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun penjara dan denda maksimum Rp _______ (pasal 81 tentang Hukum Dagang)
b.      Setiap pihak yang dengan sengaja dan secara illegal menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merk dagang yang dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun penjara dan denda maksimum Rp _______ (pasal 82 tentang Hukum Dagang)
c.       Perdagangan illegal yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan merk yang dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun penjara dan denda maksimum Rp _______ (pasal 84 tentang Hukum Dagang).
     V.            Gugatan Perdata dan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas kami dengan ini memberitahukan kepada khalayak terutama para distributor dan pedagang eceran untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan segala produk yang menggunakan merk dagang “DEF” dan “GHI” yang diperoleh dari pihak-pihak lain bukan PT MNO, untuk mencegah terjadinya gugatan baik perdata maupun pidana dari klien kami.
Jakarta, _______________
Tertanda                                                                                                         Tertanda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar