Sehubungan dengan perubahan dalam modal yang tersebut
diatas, orang yang datang bertindak dalam kapasitasnya tersebut dengan ini menyatakan bahwa perlu
untuk mengubah pasal 4 ayat 1 dan 2 dari anggaran dasar yang berbunyi sebagai
berikut:
“1. Modal dasar perusahaan harus Rp. 1,050,000,000.- (satu
milyar lima puluh juta rupiah), dibagi menjadi 14,000 (empat belas ribu) modal,
masing-masing dalam nilai jumlah Rp. 75,000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
“2. Dari modal dasar tersebut, 10,400 (sepuluh ribu empat
ratus) modal atau dalam jumlah Rp. 780,000,000.- (tujuh ratus delapan puluh
juta rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan oleh pendiri, yaitu;
Bapak Alwin Arofin, 3120 (tiga
ribu seratus dua puluh)
saham atau
dalam jumlah……………………………………………………… Rp.
234,000,000.-
(dua ratus
tiga puluh empat juta rupiah);
Bapak Firdaus Abdullah Siddik,
2600 (dua ribu enam ratus)
saham atau
dalam jumlah …………………………………………………….. Rp.
195,000,000.-
(seratus
Sembilan puluh lima juta rupiah);
Bapak Duaman Mardin Panjaitan,
1248 (seribu dua ratus
Empat puluh
delapan) saham atau dalam jumlah …………………..
Rp.
93,600,000.-
(Sembilan
puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bapak Moeljono Soebandi, 1144
(seribu seratus empat
Puluh empat)
saham atau dalam jumlah……………………………….
Rp.
85,800,000.-
(delapan
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Bapak Laurens Noldy Adam, 1144
(seribu seratus empat
Puluh empat)
saham atau dalam jumlah……………………………….
Rp.
85,800,000.-
(delapan
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Bapak Hendrik Tikoalu, 1144
(seribu seratus empat
Puluh empat)
saham atau dalam jumlah……………………………….
Rp.
85,800,000.-
(delapan
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Dari
modal dasar tersebut saham yang ditempatkan dan berlangganan untuk, 25% (dua
puluh lima persen) atau Rp. 195,000,000.-(seratus Sembilan puluh lima juta
rupiah) telah disetor secara tunai melalui kas-kas perusahaan dan sisanya akan
dilunasi secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana perubahannya ini untuk
anggaran dasar yang disahkan oleh pihak berwenang.
Akhirnya,
orang yang hadir bertindak dalam kapasitasnya tersebut memberikan kekuasaan
dengan hak sustitusi kepada Bapak Bei Komarahadi Iskandar, Karyawan Notaris,
bertempat di Jakarta, untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Perubahan
Anggaran Dasar dengan undang-undang oleh pihak yang berwenang dan untuk
menyatakan dan menyusun Akta Perubahan Anggaran Dasr dalam akta resmi, jika
legalisasinya tergantung pada Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut atau
penambahan, dan untuk tujuan tersebut, muncul jika diperlukan, untuk memberikan
informasi, untuk menyusun atau menyebabkan dibuat atau tidak menandatangani
semua perbuatan, dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan semua
tindakan yang dinggap tepat dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut.
Berdasarkan
dari penjelasan sebelumnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar