Senin, 29 April 2013

penerjemahan teks khusus bagian 3

Sehubungan dengan perubahan dalam modal yang tersebut diatas, orang yang datang bertindak dalam kapasitasnya  tersebut dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah pasal 4 ayat 1 dan 2 dari anggaran dasar yang berbunyi sebagai berikut:
“1. Modal dasar perusahaan harus Rp. 1,050,000,000.- (satu milyar lima puluh juta rupiah), dibagi menjadi 14,000 (empat belas ribu) modal, masing-masing dalam nilai jumlah Rp. 75,000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
“2. Dari modal dasar tersebut, 10,400 (sepuluh ribu empat ratus) modal atau dalam jumlah Rp. 780,000,000.- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan oleh pendiri, yaitu;
                Bapak Alwin Arofin, 3120 (tiga ribu seratus dua puluh)
saham atau dalam jumlah………………………………………………………                                      Rp. 234,000,000.-
(dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
                Bapak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus)
saham atau dalam jumlah ……………………………………………………..                                      Rp. 195,000,000.-
(seratus Sembilan puluh lima juta rupiah);
                Bapak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus
Empat puluh delapan) saham atau dalam jumlah …………………..                             
       Rp. 93,600,000.-
(Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
                Bapak Moeljono Soebandi, 1144 (seribu seratus empat
Puluh empat) saham atau dalam jumlah……………………………….                          
            Rp. 85,800,000.-
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
                Bapak Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat
Puluh empat) saham atau dalam jumlah……………………………….                                
      Rp. 85,800,000.-
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
                Bapak Hendrik Tikoalu, 1144 (seribu seratus empat
Puluh empat) saham atau dalam jumlah……………………………….                                  
    Rp. 85,800,000.-
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
               
                Dari modal dasar tersebut saham yang ditempatkan dan berlangganan untuk, 25% (dua puluh lima persen) atau Rp. 195,000,000.-(seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) telah disetor secara tunai melalui kas-kas perusahaan dan sisanya akan dilunasi secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana perubahannya ini untuk anggaran dasar yang disahkan oleh pihak berwenang.
                Akhirnya, orang yang hadir bertindak dalam kapasitasnya tersebut memberikan kekuasaan dengan hak sustitusi kepada Bapak Bei Komarahadi Iskandar, Karyawan Notaris, bertempat di Jakarta, untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar dengan undang-undang oleh pihak yang berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun Akta Perubahan Anggaran Dasr dalam akta resmi, jika legalisasinya tergantung pada Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut atau penambahan, dan untuk tujuan tersebut, muncul jika diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk menyusun atau menyebabkan dibuat atau tidak menandatangani semua perbuatan, dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan semua tindakan yang dinggap tepat dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut.
                Berdasarkan dari penjelasan sebelumnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar