PERSEROAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS DAN KOPRASI
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS DAN KOPRASI
Suplemen Terhadap Berita Resmi Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:
PERNYATAAN RESOLUSI PERTEMUAN
P.T. BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174
P.T. BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174
Hari ini, Kamis, bulan Juni, tanggal dua puluh satu, seribu Sembilan ratus delapan puluh empat (21-6-1984).
Datang kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris di
Jakarta, dihadapan para saksi yang namanya akan disebutkan dibawah ini
dan diketahui saya, Notaris;
Bapak Duaman Mardin Panjaitan, Direktur dari perusahaan terbatas untuk disebutkan, yang berada di Jakarta.
Orang yang datang kepada saya, Notaris Umum.
Orang yang datang bertindak dalam kapasitas tersebut, mula-mula dinyatakan sebagai berikut:
Whilein Rapat Umum Luar Biasa Pemegam Saham dalam Perusahaan Terbatas:
P.T. Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta, Anggaran Dasar yang mungkin
dan Akta Perusahaan Anggaran Dasar dalamnya dinyatakan tanggal dua
puluh dua, bulan lima, tahun seibu Sembilan ratus delapan puluh
(22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal delapan belas, bulan Sembilan, tahun
seribu Sembilan ratus delapan puluh (18-9-1980) Nomor 30,
masing-masihng, keduanya berlaku sebelum Linda Hermawati, BA dalam
Hukum, Notaris Umum di Jakarta;
Undang- undang dan akta perubahan aggaran dasar dalamnya telah disahkan
oleh otoritas sebagaimana tercantum dalam surat pada tanggal tiga puluh,
bulan empat, tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh satu (30-4-1981)
Nomor Y. A. 5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tanggal dua bulan
tujuh tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh dua (2-7-1982) Nomor 4,
dibuat dihadapan, Notaris,yang perubahannya telah disahkan oleh menteri
kehakiman Republik Indonesia didalam suratnya tertanggal dua puluh enam
bulan tiga tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga. Nomor C2.
2703. HT 01.04. TH 83.
Selanjutnya disebut sebagai “perusahaan”;
Rapat dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan enam tahun
seribu Sembilan ratus delapan puluh empat (12-6-1984), sebagaimana
meterai yang melekat di perjanjian asli.
Sedangkan yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 lembar saham
yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dan
disetor penuh, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU
pertemuan perusahaan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat meskipun tidak ada jika sebelum panggilan di surat kabar harian
atau undangan.
Di rapat itu, orang yang muncul telah disahkan untuk Resolusi Negara dari rapat dalam pemisahan akte notaris.
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, orang yang datang
bertindak dalam otoritas tersebut itu dinyatakan sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar