Senin, 29 April 2013

penerjemahan teks khusus bagian 2

Meskipun rapat telah memutuskan resolusi sebagai berikut:
I.              Menyetujui lapran tahunan direksi untuk buku tahun 1983 (seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga) dan legalisasi laporan keuangan perusahaan untuk buku tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) yang telah di audit dan disiapkan oleh kantor akuntan public Drs. Utomo & Co dengan laporan Nomor 6675, tanggal dua puluh bulan tiga tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh empat (20-3-1984) sesuai dalam pasal 3 anggaran dasar perusahaan;
II.                  Menyetujui komposisi dari management perusahaan seperti tahun-tahun sebelumnya:
Presiden Komisaris                  : Bapak Firdaus Abdullah Siddik;
Komisaris                                : Bapak Hendrik Tikoalu;
Presiden Direktur                     : Bapak Alwin Arifin;
Direktur-direktur                      : Bapak Duaman Mardin Panjaitan;
                                                 Bapak Moeljono Soebandi;
                                                 Bapak Laurens Noldy Adam.
III.                Modal dasar sebagai berikut:
a.   Menaiknya modal dasar perusahaan dari Rp. 300,000,000.- (tiga juta rupiah) hingga Rp. 1,050,000,000.- (satu milyar lima juta rupiah);
b.      Menaiknya modal dasar perusahaan dari Rp. 300,000,000.- (tiga juta rupiah) hingga Rp. 780,000,000.- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); dan
c.      Menaiknya modal setor dasar dari Rp. 90,000,000.- (Sembilan puluh juta rupiah) hingga Rp. 195,000,000.- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah).
IV.                Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam pengurangan modal, dari modal ditempatkan perubahan , total dari Rp. 780,000,000.- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) atau 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham akan dipegang dengan saham berikut Rp. 234,000,000.- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Bapak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau dalam jumlah                             Rp. 195,000,000.- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah);
Bapak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) modal      atau  dalam jumlah Rp 93.600,000.- (Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bapak Moeljono Soebandi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) modal atau dalam jumlah Rp. 85,800,000.- (delapan pulu lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Bapak Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) modal atau dalam jumlah Rp. 85,800,000.- (delapan pulu lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Bapak Hendrik Tikolau, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) modal atau dalam jumlah Rp. 85,800,000.- (delapan pulu lima juta delapan ratus ribu rupiah);
V.           Sedangkan 25% (dua puluh lima persen) dari modal setoran dasar, yaitu 2600 (dua ribu enam ratus ) modal atau dalam jumlah Rp. 195,000,000.- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) harus disetor oleh pemegam saham sebagai berikut:
a.       Bapak Alwin Arifin, dalm jumlah…………………
(lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);                            Rp. 58,500,000.-
b.      Bapak Firdaus Abdullah Siddik, dalam jumlah
(empat puluh delpan juta tujuh ratus ribu rupiah);                         Rp. 48,700,000.-
c.       Bapak Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah
(dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);                               Rp. 23,400,000.-
d.      Bapak Moeljono Soebandi, dalam jumlah…….
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);              Rp. 21,450,000.-
e.      Bapak Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ………..
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);              Rp. 21,450,000.-
f.        Bapak Hendrik Tikoalou, dalam jumlah ………..
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);              Rp. 21,450,000.-
Jumlah tersebut harus dibayakan selambat-lambatnya pada tanggal dua puluh enam bulan enam tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh empat (26-6-1984).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar