Senin, 29 April 2013

penerjemahan teks khusus bagian 8

SURAT KUASA
Yang bertanda ______ (Nama), seorang pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, menyatakan dengan ini:
Bahwa dia adalah pemilik sebenarnya dari ______ (jumlah dalam angka) (______ nomor dalam surat) saham PT. TAMBAR MALEM, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan diurus berdasarkan hukum negara Republik Indonesia;
Bahwa yang bertanda tangan dengan ini hibah kuasa dengan hak substitusi, sebagian maupun seluruhnya, kepada:
______ (Nama) atau penggantinya:
TERUTAMA:
Untuk dan atas nama penandatangan untuk menjual / atau pengalihan dalam bentuk apapun kepada siapapun, dengan harga dan kondisi yang pengacara harus berpikir layak dan dianggap terbaik oleh pengacara seperti:
______ (Nomor dalam angka) (______ nomor dalam surat) saham PT. TAMBAR MALEM, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan diurus berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, masing-masing saham senilai IR ______ (jumlah dalam angka) (______ nomor dalam surat) dalam nilai nominal.
Untuk menerima harga jual dan memberikan tanda terima darinya. Selanjutnya, untuk mewakili yang bertanda tangan di mana pun dan siapapun dalam segala hal dan bertindak sebagai pemegang saham mengatakan, sehingga pengacara berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melakukan segala tindakan yang bertanda tangan di bawah sebagai pemilik saham yang, sekarang dan / atau masa depan berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melakukan tanpa terkecuali, antara lain, untuk menerima keuntungan saham, untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, dan memilih dalam Rapat Pemegang Saham perusahaan, untuk mendaftarkan pengalihan saham atas nama pembeli dalam daftar pemegang saham, untuk menerima Sertifikat saham yang bersangkutan daripadanya, untuk membayar saldo nilai saham.
Untuk hal tersebut di atas, muncul di mana pun untuk memberikan informasi, memberikan laporan, untuk menandatangani surat lamaran, perbuatan dan dokumen lainnya.
Secara singkat, untuk melakukan semua transaksi yang diperlukan, tindakan, dan tindakan mengenai saham mengatakan, tanpa kecuali.
Surat kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir dengan kematian yang bertanda tangan atau dengan alasan apapun.
Diselesaikan di Jakarta pada hari ini, ______
Pengacara,                                                                                    Tertanda
(__________)                                                                       (_____________)
Saksi:
1. _____________ (____________________)
2. _____________ (____________________)

penerjemahan teks khusus bagian 7

SURAT KONTRAK SEWA MOBIL
(SB/M02a/PTKH/II)
Surat perjanjian ini dibuat dan dicantumkan pada tanggal __ bulan _______ 20__, antara _______, yang selanjutnya disebut PEMILIK, dan ________, yang selanjutnya disebut PENYEWA.
Kendaraan
Kendaraan yang dengan ini disetujui oleh PEMILIK untuk disewakan adalah: _______.
Jarak tempuh pada awal periode sewa: _______.
Pemilik menyatakan bahwa sepengetahuan dan keyakinannya kendaraan dalam kondisi yang baik dan aman dan bebas dari kerusakan atau cacat yang akan mempengaruhi kinerja kendaraan dalam penggunaan normal.
Masa Sewa
PEMILIK menyetujui untuk menyewakan kendaraan yang telah diuraikan di atas kepada PENYEWA dengan jaka waktu _____ dimulai sejak ________ dan berakhir pada _________.
PENYEWA menyetujui (a) bahwa kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang atau barang-barang untuk disewakan; (b) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang kecuali di bagian dalam atau tempat duduk kendaraan; (c) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang melebihi kapasitas; (d) tidak menggunakan kendaraan untuk mendorong, menarik atau menyeret kendaraan lain; (e) tidak menggunakan kendaraan untuk balapan atau kompetisi; (f) tidak menggunakan kendaraan untuk tujuan yang illegal; (g) tidak mengoperasikan kendaraan secara lalai; (h) tidak mengizinkan kendaraan dioperasikan oleh orang lain tanpa ada izin tertulis dari PEMILIK; (i) tidak membawa penumpang, barang, atau material yang melebihi daya muat kendaraan.

Asuransi
Penyewa dengan ini setuju bahwa ia akan sepenuhnya mengganti kerugian pemilik untuk setiap dan semua kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan atau peralatan selama jangka waktu Perjanjian ini baik yang disebabkan oleh tabrakan, kebakaran, banjir, kerusakan, pencurian atau penyebab lainnya, kecuali yang harus ditentukan disebabkan oleh kesalahan atau cacat kendaraan atau peralatan.
Tarif Sewa
Penyewa dengan ini setuju untuk membayar pemilik pada tarif $ ______ per ______ untuk penggunaan kata kendaraan. Semua bahan bakar yang digunakan harus dibayar oleh penyewa.
Deposito
Penyewa juga setuju untuk melakukan deposit sebesar $ ______ dengan pemilik, mengatakan deposito yang akan digunakan, dalam hal kehilangan atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama jangka waktu Perjanjian ini, untuk membiayai sepenuhnya atau sebagian biaya yang diperlukan perbaikan atau penggantian. Dengan tidak adanya kerusakan atau kerugian, kata deposito akan dikreditkan terhadap pembayaran biaya sewa setiap kelebihan akan dikembalikan kepada penyewa ...
Pengembalian Kendaraan ke Pemilik
Penyewa dengan ini setuju untuk kembali mengatakan kendaraan untuk Pemilik pada ______ selambat-lambatnya ______.
SEBAGAI BUKTI, para pihak dengan ini melaksanakan Perjanjian ini pada pertemuan pertama yang telah tertulis di atas.

penerjemahan teks khususu bagian 6

ELESBE & PARTNERS
Pengacara dan Penasihat Hukum
Jalan ------ Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Atas nama klien kami, ABC, sebuah perseroan terbatas yang terorganisir dan berada di bawah hukum (Negara Asing), yang berkantor pusat di (alamat), [klien], dalama hal ini memilih domisili kantor hokum yang sah ELESBE & PARTNERS sebagaimana yang telah disebutkan di atas, kami dengan ini menyatakan:
        I.            Penunjukan sebagai pemegang Lisensi Tunggal dari merk dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ___, yang dibuat oleh klien kami dan PT JKL yang bertempat di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang mana dimiliki oleh klien kami seperti yang sudah terdaftar di kantor dagang dengan kelas ___, ___, ___, ___, dan ___, dengan nomor registrasi ___ diperbaharui menjadi nomor registrasi ___, nomor registrasi ___, diperbaharui menjadi nomor registrasi ___, nomor registrasi ___, permohonan untuk nomor registrasi ___.
      II.            Penugasan Lisensi
Berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh klien kami dan PT JKL yang bertempat di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” sudah ditugaskan kepada PT MNO, dan berdasarkan tanggal (xyz) PT MNO akan menjadi satu-satunya yang berwenang memegang hak dan lisensi atas merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia.
    III.            Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal (nn) ayat (x) nomor (y) tahun 19__ yang disahkan oleh Undang-Undang nomor (yy) tahun 19__ tentang perdagangan (“Hukum Dagang”), pada (tanggal, bulan, tahun), PT MNO mengajukan permohonan kepada kantor dagang untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) ke dalam pendaftaran umum dagang dan diterbitkan pada berita resmi dagang.
   IV.            Sanksi Pidana
a.      Setiap pihak yang dengan sengaja dan secara illegal menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merk dagang yang dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun penjara dan denda maksimum Rp _______ (pasal 81 tentang Hukum Dagang)
b.      Setiap pihak yang dengan sengaja dan secara illegal menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merk dagang yang dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun penjara dan denda maksimum Rp _______ (pasal 82 tentang Hukum Dagang)
c.       Perdagangan illegal yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan merk yang dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun penjara dan denda maksimum Rp _______ (pasal 84 tentang Hukum Dagang).
     V.            Gugatan Perdata dan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas kami dengan ini memberitahukan kepada khalayak terutama para distributor dan pedagang eceran untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan segala produk yang menggunakan merk dagang “DEF” dan “GHI” yang diperoleh dari pihak-pihak lain bukan PT MNO, untuk mencegah terjadinya gugatan baik perdata maupun pidana dari klien kami.
Jakarta, _______________
Tertanda                                                                                                         Tertanda

penerjemahan teks khusus bagian 5

LIMITED COMPANY
Additional news- State of R.I date May-29th-2001 No. 43
Announcements in the news – State of R.I according to chapter 38 of the book trade legislation.
       THE MINISTER OF JUSTICE DECISION
                NUMBER C2-5507 HT.01.04 YEAR 1995
JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Reading           : The petition letter dated March 29th 1995 Number:
           66/PT/B.2987/III/1995 of notary NY. Sari, S.H. that we received at March 30th                                              1995.
Considering     : that the deed of amendment to the articles that are submitted are not things that   are contrary to the usual conditions required for approval of changes to the articles of association of the company limited budget so there is no objection to approve the articles in question.
Whereas          : Decree of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia number HT.01.04 C2-599. 1993 dated January 28th  1993 (Supplement to the state news numbers - Year -)
DECIDE
Define:
FIRST             : Approved the change of Article 4 paragraph 1 and 2 limited liability company statutes: PT Bermindo Nusantara TIN 13102100021 domiciled in Jakarta, as the change was contained in a deed made on December 14th 1994 before the notary numbers 93 Ny. Sari, S.H. based in Jakarta.
SECOND        : This decision was communicated to the concerned to be understood and implemented as appropriate.
                                Defined in jakarta
on March 4th 1995
As name of JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTOR GENERAL
LAW AND LEGISLATION
u.b
DIRECTOR OF CIVIL
WIDJAYA, S.H.
                       NIP. …
On this Wednesday, June 14th 1995 the date this certificate was registered in the register book for that purpose office located in the Central Jakarta District Court.
                                                                                                            Registrar,
H.A.A SHARIPUDDIN, S.H.
                                                                                                            NIP. 04…

penerjemahan khusus bagian 4

Tindakan Ini
Dimasukkan sebagai ….. dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan pada pembukaan undang-undang ini di hadapan Ibu Liliana Arif, BA dalam Hukum. Asisten ke Notaris, dan Bapak Mudjahiddin Latief, karyawan dari Notaris, keduanya bertempat di Jakarta sebagai saksi.
Karena telah dibacakan oleh saya, Notaris, untuk pihak yang datang dan para saksi dan saya, Notaris.Disusun dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua penambahan, dan dua penghapusan dengan penggantian.

DUAMAN MARDIN PANJAITAN;
LILIANA ARIF, SH.
MUDJAHIDDIN LATIEF;
ARIKANTI NATAKUSUMA, SH.
Diterbitkan sebagai salinan asli.
Notaris di Jakarta,

ARIKANTI NATAKUSUMA, SH.

_______________
                Tindakan ini termasuk dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tertanggal 8 April, 1985 No. C2-1855-HT.01.04.TH’85.
Diakui oleh:
Direktur Utama Hukum dan Legislasi;

p.p
Direktur Urusan Sipil.

WURJATI MARTOSEWOJO, SH
Pamong Praja Reg. No.(NIP). 040022031

_________________________

Hari ini, Sabtu, tertanggal 20 April 1985, tindakan ini telah di daftarkan dalam registry yang dijaga untuk tujuan tersebut di kantor Jakarta barat pengadilan distrik, di bawah nomor 372/1985.

Petugas Kepala,
SOEGIANTO ADIPERMANA, SH.
Pamong Praja reg. No.(NIP). 040004287

Biaya:
Registrasi                                             Rp. 1,000.-
Administrasi biaya                                Rp.    400.-
Total                                                    Rp. 1,400.-           
                                                                _______________                                     


KOREKSI
Nomor 43


Hari ini, Senin tanggal dua belas Novermber seribu sembilan ratus delapan puluh empat  (21-6-1984).
Muncul didepan saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam UU, Notaris di Jakarta, di hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan dan diketahui kepada saya, notaris:
Pak Bei Komarahadi Iskandar, Notaris karyawan, tinggal di Jakarta. Menurutnya dalam hal aktingnya berdasarkan kewenangan dinyatakan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, tanggal dua puluh kedua Mei 1980 (22-5-1980) nomor 25, dan tanggal kedelapan belas September seribu nomor sembilan ratus delapan puluh (18-9-1980), 30, keduanya dibuat di hadapan Linda Herawati, BA dalam UU, Notaris di Jakarta dan tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 ( 21-6-1984), nomor 174 berlaku sebelum Arikanti Natakusumah, BA dalam UU, Notaris di Jakarta, selaku kuasa hukum pada kenyataannya Perseroan Terbatas PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta.

penerjemahan teks khusus bagian 3

Sehubungan dengan perubahan dalam modal yang tersebut diatas, orang yang datang bertindak dalam kapasitasnya  tersebut dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah pasal 4 ayat 1 dan 2 dari anggaran dasar yang berbunyi sebagai berikut:
“1. Modal dasar perusahaan harus Rp. 1,050,000,000.- (satu milyar lima puluh juta rupiah), dibagi menjadi 14,000 (empat belas ribu) modal, masing-masing dalam nilai jumlah Rp. 75,000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
“2. Dari modal dasar tersebut, 10,400 (sepuluh ribu empat ratus) modal atau dalam jumlah Rp. 780,000,000.- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan oleh pendiri, yaitu;
                Bapak Alwin Arofin, 3120 (tiga ribu seratus dua puluh)
saham atau dalam jumlah………………………………………………………                                      Rp. 234,000,000.-
(dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
                Bapak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus)
saham atau dalam jumlah ……………………………………………………..                                      Rp. 195,000,000.-
(seratus Sembilan puluh lima juta rupiah);
                Bapak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus
Empat puluh delapan) saham atau dalam jumlah …………………..                             
       Rp. 93,600,000.-
(Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
                Bapak Moeljono Soebandi, 1144 (seribu seratus empat
Puluh empat) saham atau dalam jumlah……………………………….                          
            Rp. 85,800,000.-
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
                Bapak Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat
Puluh empat) saham atau dalam jumlah……………………………….                                
      Rp. 85,800,000.-
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
                Bapak Hendrik Tikoalu, 1144 (seribu seratus empat
Puluh empat) saham atau dalam jumlah……………………………….                                  
    Rp. 85,800,000.-
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
               
                Dari modal dasar tersebut saham yang ditempatkan dan berlangganan untuk, 25% (dua puluh lima persen) atau Rp. 195,000,000.-(seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) telah disetor secara tunai melalui kas-kas perusahaan dan sisanya akan dilunasi secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana perubahannya ini untuk anggaran dasar yang disahkan oleh pihak berwenang.
                Akhirnya, orang yang hadir bertindak dalam kapasitasnya tersebut memberikan kekuasaan dengan hak sustitusi kepada Bapak Bei Komarahadi Iskandar, Karyawan Notaris, bertempat di Jakarta, untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar dengan undang-undang oleh pihak yang berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun Akta Perubahan Anggaran Dasr dalam akta resmi, jika legalisasinya tergantung pada Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut atau penambahan, dan untuk tujuan tersebut, muncul jika diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk menyusun atau menyebabkan dibuat atau tidak menandatangani semua perbuatan, dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan semua tindakan yang dinggap tepat dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut.
                Berdasarkan dari penjelasan sebelumnya:

penerjemahan teks khusus bagian 2

Meskipun rapat telah memutuskan resolusi sebagai berikut:
I.              Menyetujui lapran tahunan direksi untuk buku tahun 1983 (seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga) dan legalisasi laporan keuangan perusahaan untuk buku tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) yang telah di audit dan disiapkan oleh kantor akuntan public Drs. Utomo & Co dengan laporan Nomor 6675, tanggal dua puluh bulan tiga tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh empat (20-3-1984) sesuai dalam pasal 3 anggaran dasar perusahaan;
II.                  Menyetujui komposisi dari management perusahaan seperti tahun-tahun sebelumnya:
Presiden Komisaris                  : Bapak Firdaus Abdullah Siddik;
Komisaris                                : Bapak Hendrik Tikoalu;
Presiden Direktur                     : Bapak Alwin Arifin;
Direktur-direktur                      : Bapak Duaman Mardin Panjaitan;
                                                 Bapak Moeljono Soebandi;
                                                 Bapak Laurens Noldy Adam.
III.                Modal dasar sebagai berikut:
a.   Menaiknya modal dasar perusahaan dari Rp. 300,000,000.- (tiga juta rupiah) hingga Rp. 1,050,000,000.- (satu milyar lima juta rupiah);
b.      Menaiknya modal dasar perusahaan dari Rp. 300,000,000.- (tiga juta rupiah) hingga Rp. 780,000,000.- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); dan
c.      Menaiknya modal setor dasar dari Rp. 90,000,000.- (Sembilan puluh juta rupiah) hingga Rp. 195,000,000.- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah).
IV.                Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam pengurangan modal, dari modal ditempatkan perubahan , total dari Rp. 780,000,000.- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) atau 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham akan dipegang dengan saham berikut Rp. 234,000,000.- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Bapak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau dalam jumlah                             Rp. 195,000,000.- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah);
Bapak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) modal      atau  dalam jumlah Rp 93.600,000.- (Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bapak Moeljono Soebandi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) modal atau dalam jumlah Rp. 85,800,000.- (delapan pulu lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Bapak Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) modal atau dalam jumlah Rp. 85,800,000.- (delapan pulu lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Bapak Hendrik Tikolau, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) modal atau dalam jumlah Rp. 85,800,000.- (delapan pulu lima juta delapan ratus ribu rupiah);
V.           Sedangkan 25% (dua puluh lima persen) dari modal setoran dasar, yaitu 2600 (dua ribu enam ratus ) modal atau dalam jumlah Rp. 195,000,000.- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) harus disetor oleh pemegam saham sebagai berikut:
a.       Bapak Alwin Arifin, dalm jumlah…………………
(lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);                            Rp. 58,500,000.-
b.      Bapak Firdaus Abdullah Siddik, dalam jumlah
(empat puluh delpan juta tujuh ratus ribu rupiah);                         Rp. 48,700,000.-
c.       Bapak Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah
(dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);                               Rp. 23,400,000.-
d.      Bapak Moeljono Soebandi, dalam jumlah…….
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);              Rp. 21,450,000.-
e.      Bapak Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ………..
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);              Rp. 21,450,000.-
f.        Bapak Hendrik Tikoalou, dalam jumlah ………..
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);              Rp. 21,450,000.-
Jumlah tersebut harus dibayakan selambat-lambatnya pada tanggal dua puluh enam bulan enam tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh empat (26-6-1984).

penerjemahan teks khusus bagian 1

PERSEROAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS DAN KOPRASI
Suplemen Terhadap Berita Resmi Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:
PERNYATAAN RESOLUSI PERTEMUAN
P.T. BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174
Hari ini, Kamis, bulan Juni, tanggal dua puluh satu, seribu Sembilan ratus delapan puluh empat (21-6-1984).
Datang kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta, dihadapan para saksi yang namanya akan disebutkan dibawah ini dan diketahui saya, Notaris;
Bapak Duaman Mardin Panjaitan, Direktur dari perusahaan terbatas untuk disebutkan, yang berada di Jakarta.
Orang yang datang kepada saya, Notaris Umum.
Orang yang datang bertindak dalam kapasitas tersebut, mula-mula dinyatakan sebagai berikut:
Whilein Rapat Umum Luar Biasa Pemegam Saham dalam Perusahaan Terbatas: P.T. Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta, Anggaran Dasar yang mungkin dan Akta Perusahaan Anggaran Dasar dalamnya dinyatakan tanggal dua puluh dua, bulan lima, tahun seibu Sembilan ratus delapan puluh (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal delapan belas, bulan Sembilan, tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh (18-9-1980) Nomor 30, masing-masihng, keduanya berlaku sebelum Linda Hermawati, BA dalam Hukum, Notaris Umum di Jakarta;
Undang- undang dan akta perubahan aggaran dasar dalamnya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana tercantum dalam surat pada tanggal tiga puluh, bulan empat, tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh satu (30-4-1981) Nomor Y. A. 5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tanggal dua bulan tujuh tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh dua (2-7-1982) Nomor 4, dibuat dihadapan, Notaris,yang perubahannya telah disahkan oleh menteri kehakiman Republik Indonesia didalam suratnya tertanggal dua puluh enam bulan tiga tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga. Nomor C2. 2703. HT 01.04. TH 83.
Selanjutnya disebut sebagai “perusahaan”;
Rapat dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan enam tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh empat (12-6-1984), sebagaimana meterai yang melekat di perjanjian asli.
Sedangkan yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 lembar saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU pertemuan perusahaan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun tidak ada jika sebelum panggilan di surat kabar harian atau undangan.
Di rapat itu, orang yang muncul telah disahkan untuk Resolusi Negara dari rapat dalam pemisahan akte notaris.
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, orang yang datang bertindak dalam otoritas tersebut itu dinyatakan sebagai berikut: